HOME BIROKRASI KOTA PADANG PANJANG
- Senin, 5 Oktober 2026
Wawako Alex Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Lima Fraksi DPRD Atas Tiga Ranperda
Wawako Alex Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Lima Fraksi DPRD Atas Tiga Ranperda
Pd Panjang (Minangsatu) - Wakil Wali Kota Padang Panjang, Allex Saputra, menyampaikan jawaban atas pemandangan umum lima fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Panjang, Senin (5/10/2026), di Ruang Rapat DPRD.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Mardiansyah, S.Kom., didampingi Wakil Ketua DPRD Nurafni Fitri, SH., serta anggota DPRD lainnya. Turut hadir unsur Forkopimda, kepala instansi vertikal, kepala OPD, pimpinan perbankan, camat, lurah, dan undangan lainnya.
Lima fraksi yang sebelumnya menyampaikan pemandangan umum yakni Fraksi NasDem melalui Andre Hilman Pratama, S.Kom; Fraksi Gerindra melalui Yudha Prasetya; Fraksi Partai Amanat Nasional melalui Vani Utari, SE., S.Kom.; Fraksi PBB-PKS melalui Idris, M.Pd.; serta Fraksi Demokrat Karya Kebangkitan Bangsa melalui Ridwansyah, SE.
Dalam jawabannya, Wakil Wali Kota menanggapi berbagai masukan fraksi terkait Ranperda APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2027, terutama mengenai target PAD, dana transfer, efisiensi belanja, belanja modal, hibah dan bantuan sosial, digitalisasi pendapatan, serta penyertaan modal daerah pada Bank Nagari.
Target PAD 2027, jelasnya, disusun secara realistis, terukur dan akuntabel dengan mempertimbangkan kondisi fiskal serta realisasi pendapatan sebelumnya. Pemerintah juga terus mendorong optimalisasi PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, digitalisasi pembayaran dan pemantauan pajak, serta pemutakhiran data.
Pada sisi belanja, keterbatasan fiskal diarahkan untuk mempertajam prioritas pembangunan dengan tetap menjaga pelayanan dasar, program yang mendorong pertumbuhan ekonomi, perlindungan sosial, serta pemulihan dan pengurangan risiko bencana.
Terkait Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke dalam Modal Perumda Air Minum Tirta Serambi, dijelaskan bahwa aset yang diusulkan seluruhnya bersumber dari APBD dan sebelumnya tercatat sebagai penyertaan modal yang belum ditetapkan statusnya. Setelah Ranperda ditetapkan, status aset tersebut menjadi penyertaan modal pemerintah daerah secara definitif, dengan akumulasi nilai sekitar Rp26,6 miliar.
Sementara itu, terkait Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, disampaikan bahwa hingga 2 Oktober 2026, sebanyak 858 bidang tanah telah bersertifikat, 18 bidang belum bersertifikat, dan satu bidang masih dalam proses di BPN Kota Padang Panjang.
Pengelolaan Barang Milik Daerah terus diarahkan pada kepastian hukum, tertib administrasi, transparansi, optimalisasi pemanfaatan aset, dan kepentingan pelayanan publik. Pemanfaatan, pemindahtanganan maupun lelang aset dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui penyampaian jawaban tersebut, DPRD mencatat berbagai penjelasan dan tanggapan terhadap masukan fraksi sebagai bagian dari proses pembahasan tiga Ranperda. (Asril Dt Pangulu Batuah.
Editor : melatisan
Tag :Wawako Alex
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
LIMA FRAKSI DPRD PADANG PANJANG SAMPAIKAN PANDANGAN UMUM ATAS TIGA RANPERDA
-
PEMKO PERINGATI HARI KESAKTIAN PANCASILA DAN HARI JADI SUMBAR KE-81
-
USAI TAKZIAH, WAKO HENDRI TINJAU LOKASI TEWASKAN DUA PELAJAR.
-
PEMKO PADANG PANJANG EVALUASI REHAB REKON PASCABENCANA BERSAMA KEMENKO PMK
-
SATU ORANG MANTAN ANGGOTA DEWAN KEMBALIKAN BARANG INVENTARIS NEGARA